This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Wednesday, 25 March 2015

Kegunaan AMDAL

Kegunaan AMDAL :
Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan

peran AMDAL dalam pengelolaan lingkungan

Amdal dilakukan untuk menjamin tujuan proyek-proyek pembangunan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat tanpa merusak kualitas lingkungan hidup. Amdal bukanlah suatu proses yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari proses Amdal yang lebih besar dan lebih penting sehingga Amdal merupakan bagian dari beberapa hak berikut :
1. Pengelolaan lingkungan
2. Pemantauan proyek
3. Pengelolaan proyek
4. Pengambilan keputusan
5. Dokumen yang penting
AMDAL bukan suatu proses yang berdiri sendiri melainkan bagian dari proses AMDAL yang lebih besar dan penting, menyeluruh dan utuh dari perusahaan dan lingkungannya, sehingga AMDAL dapat dipakai untuk mengelola dan memantau proyek dan lingkuangannya deengan menggunakan dokumen yang benar.
Selanjutnya, beberapa peran AMDAL dijelaskan sebagai berikut :
Peran AMDAL dalam pengelolaan lingkuangan.Aktivitas pengelola lingkungan baru dapat dilakukan apabila rencana pengelolaan lingkungan telah disusun berdasarkan perkiraan dampak lingkungan yang akan timbul akibat dari proyek yang akan dibangun.Dalam kenyataan nanti,apabila dampak lingkungan yang telah diperkirakan jauh berbeda dengan kenyataan, ini dapat saja terjadi karena kesalahan-kesalahan dalam menyusun AMDAL atau pemilik proyek tidak menjalankan proyeknya sesuai AMDAL .Agar dapat dihindari kegagalan ini maka pemantauan haruslah dilakukan sedini mungkin,sejak awal pembangunan,secara terus menerus dan teratur.
AMDAL sebagai dokumen penting.Laporan AMDAL merupakan dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan lingkungan di masa setelah proyek dibangun.Dokumen ini juga penting untuk evaluasi,untuk membangun proyek yang lokasinya berdekatan dan dapat digunakan sebagai alat legalitas.
AMDAL dimaksudkan sebagai alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakanlingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan
Dampak, adalah suatu perubahan yang terjadi sebagai akibat suatu aktivitas, yang dapat bersifat alamiah, baik kimia, fisik maupun biologi. Dalam konteks AMDAL, penelitian dampak dilakukan karena adanya rencana aktivitas manusia dalam pembangunan.
Kegunaan Amdal.
1. Bagi Pemerintah
a. Menghindari perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air, pencemaran udara, kebisingan, dan lain sebagainya. Sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.
b. Menghindari pertentangan yang mungkin timbul, khususnya dengan masyarakat dan proyek - proyek lain.
c. Mencegah agar potensi dumber daya yang dikelola tidak rusak.
d. Mencegah rusaknya sumber daya alam lain yang berada diluar lokasi proyek, baik yang diolah proyek lain, masyarakat, ataupun yang belum diolah.
2. Bagi pemilik modal
a. Menentukan prioritas peminjaman sesuai dengn misinya.
b. Melakukan pengaturan modal dan promosi dari berbagai sumber modal.
c. Menghindari duplikasi dari proyek lain yang tidak perlu.
d. Untuk dapat menjamin bahwa modal yang dipinjamkan dapat dibayar kembali oleh proyek sesuai pada waktunya, sehingga modal tidak hilang.
3. Bagi pemilik proyek.
a. Melihat masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi dimasa yang akan datang.
b. Melindungi proyek yang melanggar undang – undang atau peraturan yang berlaku.
c. Mempersiapkan cara-cara pemecahan masalah yang akan dihadapi dimasa yang akan datang.
d. Melindungi proyek dari tuduhan pelanggaran atau suatu damoak negatif yang sebenarnya tidak dilakukan.
4. Bagi masyarakat.
a. Mengetahui rencana pembangunan didaerahnya.
b. Turut serta dalam pembangunan di daerah sejak awal.
c. Mengetahui kewajibannya dalam hubungan dengan proyek tersebut.
d. Memahami hal ihwan mengenai proyek secara jelas akan ikut menghindarkan timbulnya kesalahpahaman.
5. Bagi peneliti dan ilmuan.
a. Kegunaan didalan=m penelitian.
b. Kegunaan didalam analisis kemajuan dan ilmu pengetahuan.
c. Kegunaan didalam meningkatkan keterampilan didalam penelitian dan meningkatkan pengetahuan.
AMDAL juga memiliki peranan yaitu:
1. Pengelolaan Lingkungan
Dalam melakukan kegiatan pengelolaan lingkungan diperlukan adanya susunan rencana pengelolaan lingkungan. Susunan rencana pengelolaan lingkungan baru dapat dilakukan setelah diketahui dampak-dampak yang akan terjadi akibat proyek yang akan dilakukan. Di sinilah peranan penting AMDAL agar proyek pembangunan yang dilakukan tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan.
1. Pengelolaan Proyek
Dalam pengelolaan proyek, peranan AMDAL adalah terlebih dahulu melakukan fase-fase berikut :
a) Fase Identifikasi
b) Fase studi kelayakan
c) Fase desain kerekayasaan (engineering design) atan fase rancangan
d) Fase pembangunan proyek
e) Fase proyek berjalan atau fase proyek beroperasi
f) Fase proyek telah berhenti beroperasi atau pasca opeasi (post operation)
Pengambilan Keputusan
Dari hasil AMDAL, dapat diketahui apakah suatu aktivitas pembangunan akan berdampak baik atau buruk pada lingkungan. Pemerintah pun akan mengambil keputusan dari hasil AMDAL tersebut. Jika berdampak baik, maka pembangunan akan dilanjutkan secara berkesinambungan. Akan tetapi jika kegiatan pembangunan tersebut berdampak buruk pada lingkungan, maka kegiatan tersebut tidak akan dilakukan atau dilakukan alternatif-alternatif lain yang dapat menghilangkan atau meminimalisasi dampak negatif tersebut.
Dokumen yang Penting
Laporan AMDAL merupakan dokumen penting yang merupakan sumber informasi yang sangat bermanfaat untuk berbagai keperluan :
a) Sebagai informasi pembanding dalam hasil analisis
b) Sebagai sumber informasi yang penting untuk proyek yang akan dilaukan di daerah dekat lokasi tersebut.
c) Dokumen penting yag dapat digunakan di pengadilan dalam menghadapi tuntutan proyek lain, masyarakat atau instansi pengawas.
Secara umum, kegunaaan AMDAL adalah :
a) Mencegah agar potensi sumberdaya alam yang dikelola tidak rusak.
b) Menghindari efek samping dari pengelolaan sumber daya alam.
c) Mencegah terjadinya perusakan lingkungan akibat pencemaran, sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.
d) Mengetahui manfaat yang berdaya guna dan berhasil guna bagi bangsa, negara, dan masyarakat.
Dimanipulasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok masyarakat yang tidak baik.

Pengertian AMDAL

AMDAL adalah singkatan dari Analisis Dampak Lingkungan. Pengertian AMDAL menurut PP No. 27 Tahun 1999 yang berbunyi bahwa pengertian AMDAL adalah Kajian atas dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. AMDAL adalah analisis yang meliputi berbagai macam faktor seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial budaya yang dilakukan secara menyeluruh.
"Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Manfaat AMDAL"
Alasan diperlukannya AMDAL untuk diperlukannya studi kelayakan karena dalam undang-undang dan peraturan pemerintah serta menjaga lingkungan dari operasi proyek kegiatan industri atau kegiatan-kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Komponen-komponen AMDAL adalah PIL (Penyajian informasi lingkungan), KA (Kerangka Acuan), ANDAL (Analisis dampak lingkungan), RPL ( Rencana pemantauan lingkungan), RKL (Rencana pengelolaan lingkungan). Tujuan AMDAL adalah menjaga dengan kemungkinan dampak dari suatu rencana usaha atau kegiatan sehingga.
Tujuan AMDAL merupakan penjagaan dalam rencana usaha atau kegiatan agar tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan.
Adapun Fungsi AMDAL adalah sebagai berikut..
Bahan perencanaan pembangunan wilayah
Membantu proses dalam pengambilan keputusan terhadap kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Memberikan masukan dalam penyusunan rancangan rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
Memberi masukan dalam penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
Memberikan informasi terhadap masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Tahap pertama dari rekomendasi tentang izin usaha
Merupakan Scientific Document dan Legal Document
Izin Kelayakan Lingkungan
Dilihat dari fungsi AMDAL yang sangat menjaga rencana usaha dan/atau kegiatan usaha sehingga tidak merusak lingkungan, maka terlihat begitu besar Manfaat AMDAL. Manfaat AMDAL antara lain sebagai berikut...
1. Manfaat AMDAL bagi Pemerintah
Mencegah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Menghindarkan konflik dengan masyarakat.
Menjaga agar pembangunan sesuai terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan.
Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
2. Manfaat AMDAL bagi Pemrakarsa.
Menjamin adanya keberlangsungan usaha.
Menjadi referensi untuk peminjaman kredit.
Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar untuk bukti ketaatan hukum.
3. Manfaat AMDAL bagi Masyarakat
Mengetahui sejak dari awal dampak dari suatu kegiatan.
Melaksanakan dan menjalankan kontrol.
Terlibat pada proses pengambilan keputusan.

Ciri-ciri pembangunan berwawasan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan

Pengelolahan pembangunan yang berwawasan lingkungan harus mendasarkan pada pelestarian kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang guna menyokong pembangunan yang berkelanjutan untuk kesejahteraan seluruh rakyat.
Adapun beberapa ciri pembangunan yang berwawasan lingkungan adalah sebagai berikut.
Pembangunan yang dilaksanakan tidak terjadi atau mampu meminimalkan kerusakan dan pecemaran lingkungan.
Pembangunan yang dilaksanakan memerhatikan antara lingkungan fisik dan lingkungan emosi.
Pembangunan yang dilaksanakan mampu mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara efektif, efisien, dan bijaksana.
Pembangunan yang dilaksanakan mendasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan serta memerhatikan moral atau nilai-nilai adat yang dianut dalam masyarakat.
Pembangunan yang dilakukan harus memiliki sifat-sifat fundamental dan ideal serta berjangka pendek dan panjang.
Pembangunan yang dilaksanakan mampu memerluas lapangan dan kesempatan kerja.
Pembangunan yang dilaksanakan harus mampu melakukan pemerataan atau keseimbangan kesejahteraan rakyat.
Pembangunan yang dilakukan harus mampu melakukan pemerataan atau keseimbangan kesejahteraan hidup antaragolongan dan antardaerah.
Pembangunan yang dilaksanakan dalam tingakt laju pertumbuhan ekonomi nasional yang tinggi.
Pembangunan yang dilakukan harus berpedoman untuk selalu mempertahankan stabilitas politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan nasional.
Pembangunan berwawasan lingkungan yang ditetapkan di Indonesia hakikatnya bercirikan pada keselarasan hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan masyarakat, dan manusia dengan alam (lingkungan). Semua itu akan bermuara pada pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.

Hubungan pelestarian lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan

Sumber daya alam dan lingkungan hidup merupakan sumber yang penting bagi kehidupan umat manusia dan makhluk hidup lainnya. Sumber daya alam menyediakan sesuatu yang diperoleh dari lingkungan fisik untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan manusia, sedangkan lingkungan merupakan tempat dalam arti luas bagi manusia dalam melakukan aktifitasnya. Namun kali ini kita akan hanya membahas tentang hubungan lingkungan dengan pembangunan.
Pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup menjadi acuan bagi kegiatan berbagai sektor pembangunan agar tercipta keseimbangan dan kelestarian fungsi sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga keberlanjutan pembangunan tetap terjamin. Pemanfaatan sumber daya alam seharusnya memberi kesempatan dan ruang bagi peranserta masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
PROGRAM-PROGRAM PEMBANGUNAN
Dengan memperhatikan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan yang merupakan cerminan dari prioritas kegiatan yang akan dilakukan dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup, maka program tersebut memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang adil dan berkelanjutan dalam kualitas lingkungan hidup yang semakin baik dan sehat
1. Program Peningkatan Kualitas Lingkungan
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah pengrusakan dan atau pencemaran lingkungan seperti sungai, kali dan laut, dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan, kegiatan industri dan transportasi. Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai baku mutu lingkungan yang ditetapkan. Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:
(1) menerapkan perijinan dan meningkatkan pengawasan industri pengolahan limbah cair
(2) melakukan pengawasan dan pengendalian sumber-sumber pencemaran kali, laut dan udara bersih
(3) meningkatkan kepedulian dan kesadaran industriawan dan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga sungai, laut dan udara dari penggunaan bahan kimia yang merusak
(4) mengembangkan teknologi yang berwawasan lingkungan khususnya teknologi tradisional yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air, sumber daya hutan dan industri yang ramah lingkungan
(5) meningkatkan kondisi dan kualitas sungai Ciliwung
(5) meningkatkan sistem penanggulangan dan pengawasan terhadap pembajakan sumber daya hayati
(6) melakukan pencegahan polusi udara melalui uji emisi, dalam upaya ini termasuk pengendalian dampak polusi udara pada kesehatan masyarakat
(7) menerapkan sanksi hukum terhadap dunia usaha dan masyarakat yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan.
2. Program Peningkatan Pengendalian Dampak Lingkungan
Tujuan program ini adalah meningkatkan pengendalian dampak lingkungan akibat pencemaran lingkungan, pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan, serta memberi dukungan terhadap kegiatan industri dan transportasi yang ramah lingkungan. Sasaran program ini adalah meningkatnya pengendalian dampak lingkungan serta kualitas lingkungan seiring dengan meningkatnya kualitas kelestarian alam dan jumlah warga kota yang memiliki kepedulian dan kesadaran akan pentingnya lingkungan hidup. Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:
(1) melakukan pertimbangan lingkungan yang lebih bijaksana dalam memberikan ijin lokasi bagi industri,
(2) mempertimbangkan faktor lingkungan dalam pengembangan teknologi pengelolaan limbah rumah tangga, industri dan transportasi
(3) menetapkan indeks dan baku mutu lingkungan
(4) meningkatkan perlindungan terhadap teknologi tradisional yang ramah lingkungan
(5) memantau kualitas lingkungan secara terpadu dan terus menerus
(6) meningkatkan kesadaran warga kota akan hidup bersih dan sehat
(7) memanfaatkan kearifan tradisional dalam pemeliharaan lingkungan hidup
(8) meningkatkan kepatuhan dunia usaha dan masyarakat terhadap peraturan dan tata nilai masyarakat yang berwawasan lingkungan. Dalam upaya ini termasuk penataan ruang, pemukiman dan industri yang konsisten dengan
pengendalian pencemaran lingkungan.
3. Program Penataan dan Pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Program ini bertujuan untuk menyempurnakan penataan dan pengembangan ruang terbuka hijau sebagai upaya meningkatkan penghijauan kota. Sasaran program ini adalah meningkatnya kualitas dan kuantitas ruang terbuka hijau serta menjadikan kota Jakarta yang teduh, nyaman, sehat dan indah. Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:
(1) mengembangkan dan memanfaatkan ruang terbuka hijau secara konsisten dan efektif sesuai dengan fungsinya serta dinamika kehidupan masyarakat
(2) meningkatkan kepedulian dan kesadaran masyarakat akan pentingnya taman sebagai
upaya terciptanya ruang terbuka hijau
(3) meningkatkan pemeliharaan taman kota secara tepat dan baik termasuk pemeliharaan hasil pembangunan
pertamanan.
4. Program Penyerasian dan Keindahan Lingkungan
Program ini bertujuan untuk menjadikan kota Jakarta yang indah, bersih, hijau dan nyaman serta meningkatkan sarana dan prasarana yang mendukung keindahan kota. Sasaran yang ingin dicapai adalah meningkatnya sarana keindahan kota untuk menwujudkan kota Jakarta yang nyaman dan bersih. Kegiatan yang dilakukan adalah :
(1) meningkatkan kualitas estetika sarana keindahan kota
(2) menyusun rencana lingkup kegiatan sarana keindahan kota
(3) menyusun rencana persebaran, penempatan, dimensi sarana keindahan kota
(4) menata dengan baik penempatan ornamen dan street furniture, termasuk media luar ruang.

Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup


Pelestarian Lingkungan Hidup - Kerusakan lingkungan hidup terjadi sebagai ulah akibat tangantangan manusia yang tidak bertanggung jawab dalam memanfaatkan sumber daya yang terkandung di alam. Jika proses perusakan unsurunsur lingkungan hidup tersebut terus menerus dibiarkan berlangsung, kualitas lingkungan hidup akan semakin parah. Oleh karena itu, perlu adanya upaya pelestarian lingkungan hidup.

A. Peraturan Pelestarian Lingkungan Hidup
Upaya pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan pengaturan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 mengenai Analisis Dampak Lingkungan, PP No. 19 Tahun 1999 mengenai Pengendalian Pencemaran Danau atau Perusakan Laut, dan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Adapun inti dari peraturan-peraturan tersebut adalah bagaimana manusia dapat mengelola dan memanfaatkan sumber daya lingkungan secara arif dan bijaksana tanpa harus merusaknya. Apabila ada penduduk baik secara individu maupun kelompok melanggar aturan tersebut maka sudah sepantasnya dikenai sanksi yang setimpal tanpa memandang status. Di lain pihak, masyarakat hendaknya mendukung program-program pemerintah yang berkaitan dengan upaya pelestarian lingkungan.
B. Pelestarian di Lingkungan Darat
Beberapa contoh bentuk upaya pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup pada wilayah daratan, antara lain sebagai berikut.
Reboisasi, yaitu berupa penanaman kembali tanaman terutama pada daerah-daerah perbukitan yang telah gundul.
Rehabilitasi lahan, yaitu pengembalian tingkat kesuburan tanah-tanah yang kritis dan tidak produktif.
Pengaturan tata guna lahan serta pola tata ruang wilayah sesuai dengan karakteristik dan peruntukan lahan.
Menjaga daerah resapan air (catchment area) diupayakan senantiasa hijau dengan cara ditanami oleh berbagai jenis tanaman keras sehingga dapat menyerap air dengan kuantitas yang banyak yang pada akhirnya dapat mencegah banjir, serta menjadi persediaan air tanah.
Pembuatan sengkedan (terasering) atau lorak mati bagi daerahdaerah pertanian yang memiliki kemiringan lahan curam yang rentan terhadap erosi.
Rotasi tanaman baik secara tumpangsari maupun tumpanggilir, agar unsur-unsur hara dan kandungan organik tanah tidak selamanya dikonsumsi oleh satu jenis tanaman.
Penanaman dan pemeliharaan hutan kota. Hal ini dimaksudkan supaya kota tidak terlalu panas dan terkesan lebih indah. Mengingat pentingnya hutan di daerah perkotaan, hutan kota sering dinamakan paru-paru kota.

C. Pelestarian di Lingkungan Perairan
Adapun upaya pelestarian lingkungan perairan antara lain melalui upaya-upaya sebagai berikut.
Larangan pembuangan limbah rumah tangga agar tidak langsung ke sungai.
Penyediaan tempat sampah, terutama di daerah pantai yang dijadikan lokasi wisata.
Menghindari terjadinya kebocoran tangki-tangki pengangkut bahan bakar minyak pada wilayah laut.
Memberlakukan Surat Izin Pengambilan Air ( SIPA ) terutama untuk kegiatan industri yang memerlukan air.
Netralisasi limbah industri sebelum dibuang ke sungai. Dengan demikian, setiap pabrik atau industri wajib memiliki unit pengolah limbah yang dikenal dengan istilah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Mengontrol kadar polusi udara dan memberi informasi jika kadar polusi melebihi ambang batas, yang dikenal dengan emisi gas buang.
Penegakan hukum bagi pelaku tindakan pengelolaan sumber daya perikanan yang menggunakan alat tangkap ikan pukat harimau atau sejenisnya yang bersifat merugikan.
Pencagaran habitat-habitat laut yang memiliki nilai sumber daya yang tinggi, seperti yang telah diberlakukan pada Taman Laut Bunaken dan Taman Laut Kepulauan Seribu.


Pengelolaan lingkugan hidup (UU Lingkungan Hidup No.23/1997)

Sejak tahun 1997 UU No.23/1997 sudah berlaku sebagai dasar para pengambil keputusan dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup. Akan tetapi peraturan ini sudah tidak dapat mengakomodir perubahan masalah lingkungan yang terjadi di Indonesia saat ini hal ini juga disebabkan karena sistem pemerintahan masih menerapkan sistem sentralisasi.
Sejak terjadinya perkembangan jaman pada tahun 1999 sistem pemerintahan berubah menjadi sistem otonomi daerah. Sistem baru ini berlangsung semenjak berlakunya UU No. 22/1999 jo UU No.32/2004 mengenai Pemerintah Daerah. Sebagai konsekuesi dari perubahan tersebut, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan pada peraturan UU No.23/1997. Hal ini dilakukan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan sistem otonomi daerah, tetapi juga untuk mengakomodasi isu lain seperti perkembangan masalah lingkungan dan hukum lingkungan pada di internasional, serta menperjelas norma-norma yang ada di UU 23/1997 dengan tujuan untuk mencapai implementasi dan penaatan yang efektif.
Beberapa substansi dalam perubahan/revisi hukum lingkungan telah seperti:
Meningkatkan definisi terutama mengenai pengelolaan lingkungan, pencemaran, kerusakan lingkungan, standar ambient, standar emisi, standar efluen, dll. Hal ini dilakukan untuk memperbaiki norma-norma, memudahkan pelaksanaan dan dapat ditaati;
Perumusan kembali pembagian kewenangan;
Penguatan institusi dan partisipasi masyrakat;
Penguatan peraturan dalam analisa dampak lingkungan dan memperkenalkan pengkajian resiko lingkungan;
Menyempurnakan peraturan-peraturan dalam system perizinan lingkungan;
Sistem informasi lingkungan;
Norma-norma penegakan yang relative lebih rinci.
dll.
Menindaklanjuti upaya ini akan diadakan lokakarya selama 2 hari pada tanggal 29-30 November 2006, yang bertempat di Jakarta.
Materi yang akan di lokakaryakan pada kegiatan tersebut, diantaranya: (i) Arah kebijakan Revisi UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, (ii) Pokok Pikiran Revisi UU 23/1997, (iii) Tren Perkembangan Hukum Lingkungan, (iv) Instrumen Economi, (v) Good Environmental Governance, (vi) Penaatan dan Penegakan, (vii) Peluang dan Tantangan dalam Proses Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution, (viii) Tanggung Jawab Negara dalam Konteks Hukum Internasional: Kasus Pencemaran Asap Lintas Batas, (ix) Tanggung Jawab Negara dalam Konteks Hukum Nasional : Kasus Pencemaran Asap Lintas Batas, dan (x) Tanggung Jawab Negara dala mKOnteks Hukum Nasional : Distribusi Kewenangan di antara Pemerintah di antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.