Pelestarian Lingkungan Hidup - Kerusakan
lingkungan hidup terjadi sebagai ulah akibat tangantangan manusia yang
tidak bertanggung jawab dalam memanfaatkan sumber daya yang terkandung
di alam. Jika proses perusakan unsurunsur lingkungan hidup tersebut
terus menerus dibiarkan berlangsung, kualitas lingkungan hidup akan
semakin parah. Oleh karena itu, perlu adanya upaya pelestarian
lingkungan hidup.
A. Peraturan Pelestarian Lingkungan Hidup
Upaya pelestarian lingkungan hidup merupakan
tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Berkaitan
dengan hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang
berkaitan dengan pengaturan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-undang tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 mengenai Analisis Dampak Lingkungan, PP
No. 19 Tahun 1999 mengenai Pengendalian Pencemaran Danau atau Perusakan
Laut, dan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Adapun inti dari
peraturan-peraturan tersebut adalah bagaimana manusia dapat mengelola
dan memanfaatkan sumber daya lingkungan secara arif dan bijaksana tanpa
harus merusaknya. Apabila ada penduduk baik secara individu
maupun kelompok melanggar aturan tersebut maka sudah sepantasnya dikenai
sanksi yang setimpal tanpa memandang status. Di lain pihak, masyarakat
hendaknya mendukung program-program pemerintah yang berkaitan dengan
upaya pelestarian lingkungan.
B. Pelestarian di Lingkungan Darat
Beberapa contoh bentuk upaya pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup pada wilayah daratan, antara lain sebagai berikut.
Reboisasi, yaitu berupa penanaman kembali tanaman terutama pada daerah-daerah perbukitan yang telah gundul.
Rehabilitasi lahan, yaitu pengembalian tingkat kesuburan tanah-tanah yang kritis dan tidak produktif.
Pengaturan tata guna lahan serta pola tata ruang wilayah sesuai dengan karakteristik dan peruntukan lahan.
Menjaga daerah resapan air
(catchment area) diupayakan senantiasa hijau dengan cara ditanami oleh
berbagai jenis tanaman keras sehingga dapat menyerap air dengan
kuantitas yang banyak yang pada akhirnya dapat mencegah banjir, serta
menjadi persediaan air tanah.
Pembuatan sengkedan (terasering) atau lorak mati bagi daerahdaerah pertanian yang memiliki kemiringan lahan curam yang rentan terhadap erosi.
Rotasi tanaman baik secara tumpangsari maupun tumpanggilir,
agar unsur-unsur hara dan kandungan organik tanah tidak selamanya
dikonsumsi oleh satu jenis tanaman.
Penanaman dan pemeliharaan hutan kota.
Hal ini dimaksudkan supaya kota tidak terlalu panas dan terkesan lebih
indah. Mengingat pentingnya hutan di daerah perkotaan, hutan kota sering
dinamakan paru-paru kota.
C. Pelestarian di Lingkungan Perairan
Adapun upaya pelestarian lingkungan perairan antara lain melalui upaya-upaya sebagai berikut.
Larangan pembuangan limbah rumah tangga agar tidak langsung ke sungai.
Penyediaan tempat sampah, terutama di daerah pantai yang dijadikan lokasi wisata.
Menghindari terjadinya kebocoran tangki-tangki pengangkut bahan bakar minyak pada wilayah laut.
Memberlakukan Surat Izin Pengambilan Air ( SIPA ) terutama untuk kegiatan industri yang memerlukan air.
Netralisasi limbah industri sebelum dibuang ke sungai.
Dengan demikian, setiap pabrik atau industri wajib memiliki unit
pengolah limbah yang dikenal dengan istilah Instalasi Pengolahan Air
Limbah (IPAL).
Mengontrol kadar polusi udara dan
memberi informasi jika kadar polusi melebihi ambang batas, yang dikenal
dengan emisi gas buang.
Penegakan hukum bagi pelaku tindakan
pengelolaan sumber daya perikanan yang menggunakan alat tangkap ikan
pukat harimau atau sejenisnya yang bersifat merugikan.
Pencagaran habitat-habitat laut yang
memiliki nilai sumber daya yang tinggi, seperti yang telah diberlakukan
pada Taman Laut Bunaken dan Taman Laut Kepulauan Seribu.
0 comments:
Post a Comment