Sejak tahun 1997 UU No.23/1997 sudah
berlaku sebagai dasar para pengambil keputusan dalam melakukan
pengelolaan lingkungan hidup. Akan tetapi peraturan ini sudah tidak
dapat mengakomodir perubahan masalah lingkungan yang terjadi di
Indonesia saat ini hal ini juga disebabkan karena sistem pemerintahan
masih menerapkan sistem sentralisasi.
Sejak terjadinya perkembangan jaman pada
tahun 1999 sistem pemerintahan berubah menjadi sistem otonomi daerah.
Sistem baru ini berlangsung semenjak berlakunya UU No. 22/1999 jo UU
No.32/2004 mengenai Pemerintah Daerah. Sebagai konsekuesi dari perubahan
tersebut, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan pada peraturan
UU No.23/1997. Hal ini dilakukan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan
sistem otonomi daerah, tetapi juga untuk mengakomodasi isu lain seperti
perkembangan masalah lingkungan dan hukum lingkungan pada di
internasional, serta menperjelas norma-norma yang ada di UU 23/1997
dengan tujuan untuk mencapai implementasi dan penaatan yang efektif.
Beberapa substansi dalam perubahan/revisi hukum lingkungan telah seperti:
Meningkatkan definisi terutama mengenai
pengelolaan lingkungan, pencemaran, kerusakan lingkungan, standar
ambient, standar emisi, standar efluen, dll. Hal ini dilakukan untuk
memperbaiki norma-norma, memudahkan pelaksanaan dan dapat ditaati;
Perumusan kembali pembagian kewenangan;
Penguatan institusi dan partisipasi masyrakat;
Penguatan peraturan dalam analisa dampak lingkungan dan memperkenalkan pengkajian resiko lingkungan;
Menyempurnakan peraturan-peraturan dalam system perizinan lingkungan;
Sistem informasi lingkungan;
Norma-norma penegakan yang relative lebih rinci.
dll.
Menindaklanjuti upaya ini akan diadakan lokakarya selama 2 hari pada tanggal 29-30 November 2006, yang bertempat di Jakarta.
Materi yang akan di lokakaryakan pada
kegiatan tersebut, diantaranya: (i) Arah kebijakan Revisi UU 23/1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, (ii) Pokok Pikiran Revisi UU
23/1997, (iii) Tren Perkembangan Hukum Lingkungan, (iv) Instrumen
Economi, (v) Good Environmental Governance, (vi) Penaatan dan Penegakan,
(vii) Peluang dan Tantangan dalam Proses Pengesahan ASEAN Agreement on
Transboundary Haze Pollution, (viii) Tanggung Jawab Negara dalam Konteks
Hukum Internasional: Kasus Pencemaran Asap Lintas Batas, (ix) Tanggung
Jawab Negara dalam Konteks Hukum Nasional : Kasus Pencemaran Asap Lintas
Batas, dan (x) Tanggung Jawab Negara dala mKOnteks Hukum Nasional :
Distribusi Kewenangan di antara Pemerintah di antara Pemerintah Pusat,
Provinsi, dan Kabupaten/Kota.






0 comments:
Post a Comment